Jumat, 23 September 2016

Hukum Memandikan Jenazah

 Oleh Nasrullah
Syarat wajib memandikan mayit baik di dalam hadist maupun di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar bahwa hukum memandikan jenazah  adalah fardhu kifayah terkecuali orang yang mati syahid yaitu orang yang gugur dalam pertempuran melawan orang kafir.
Tata Cara Memandikan Jenazah.
                Mengenang Almarhum Guru Khalik Guru Fiqih yang kami cinta kasih dan sayang semata-mata karena Allah.SWT menjelaskan secara rinci dari kitab fiqihnya tata cara memandikan mayit mulai dari seseorang sakit dan menghadapi azal kematian hingga dirinya dikubur. Subhanallah Maha Suci Allah betapa tinggi dan luhurnya agama Islam yang sanggup memberi tuntunan dan bimbingan kepada orang yang sedang menghadapi ujian derita sakit, dan gelisah susah payah menghadapi kematian dan sempatkan  menyebut kalimat tauhid “Laa Ilaha Illallah” sehingga kelak dijamin masuk surga.
Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika mati seseorang, maka putuslah amalnya, kecuali tiga macam: Sedeqah yang terus menerus berjalan, atau ilmu yang telah diajarkan dan berguna. Atau anak Sholeh yang mendoakan baginya. (muslim)
Yaa Allah betapa mulianya ahli fiqih dan menjadi penolong orang untuk memandikan jenazah kerabat dan sanak yang meninggal dunia alias mati. Ilmunya berguna dan bermanfaat tetap mengalir bak sungai dari hulu ke hilir, semoga engkau tinggikan derajatnya selalu Ya Allah hingga dapat berdampingan dengan Nabi Muhammad.SAW yang kita cinta kasih dan sayang karena Allah. Yaa Allah semoga catatan ini menjadi ilmu yang berguna lagi bermanfaat buat kami yang cinta kasih sayang karena Allah.
Pasal Menjenguk Orang Sakit.
Abu Hurairah RA berkata: Rasullulah SAW bersabda: Hak kewajiban seorang muslim terhadap sesama muslim ada lima: Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, mendatangi undangan, dan menyambut doa terhadap orang yang bersin. (Buchary Muslim)
Pasal Memberi tuntunan pada orang yang akan mati.
Abu Sa’id Alchudry RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Ajarkan kepada orang mati diantara kamu, kalimat: La illaha illallah. (Muslim)
Seseorang menjelang kematiannya, hadist diatas menyebutkan untuk mengusahakan supaya penghabisan kata orang itu kalimat La illaha illallah.
Sebaiknya juga dibacakan ayat suci Al Qur’an seperti surah Yaasin dan lainnya. Hal ini sesuai hadist Nabi Muhammad.SAW riwayat Mikqal bin Yasar bahwa Nabi SAW telah bersabda:
“Bacakanlah Surat Yasin atas orang-orang yang akan mati”.
Perlengkapan Memandikan Mayit
1.       10 m kain untuk dewasa.
2.       100 gr kapas untuk membersihkan bagian tubuh mayit seperti area mata, hidung, telinga, dan bibir. Kapas juga digunakan untuk menutup anggota badan mayit yang mengeluarkan cairan atau darah.
3.       70 grm. Kapur Barus.
4.       Cendana yang sudah ditumbuk halus secukupnya.
5.       Sabun, sabun secukupnya merek cap tangan atau sabun mandi biasa.
6.       Benang dan Jarum.
7.       Minyak wangi Sebaiknya yang paling baik.
8.       Celak Mata.
9.       Dupa atau kayu Gaharu.
10.   Gayung secukupnya dengan melihat banyaknya orang memandikan.
11.   Ember untuk mengisi Air Sabun satu buah, Air Biasa Satu buah lebih besar, Air Kapur Barus.
12.   Gunting untuk melepaskan pakaian baju, diupayakan dengan lembut mengurusnya dan melepasnya.
13.   Sarung tangan digunakan waktu memandikan agar tangan tetap bersih dan tanpa harus menyentuhnya secara langsung. Gunanya untuk menggosok bagian anotomi tubuh mayit dari bagian atas kebawah hingga bagian tubuh yang terlipat.
14.   Gendang atau batang pisang sekitar 5 potong dibelah dua menjadi lima bagian diletakan diatas ranjang pemandian.
15.   Batang lidi tau tusuk gigi untuk membersihkan kuku mayit dengan pelan tanpa harus menyakitinya.
Mewadhukan dan Memandikan jenazah.
Menyembuyikan apa yang dilihat dari mayit aurat dan kemaluan atau yang memalukan. Dalam melaksanakannya di tempat tertutup diupayakan yang melihat orang yang berhak memandikan dan mengurusnya saja. Juga mayit dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak terbuka.
Abu Rafi’ (Aslam) berkata : Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang memandikan orang mati, lalu merahasiakan apa-apa yang terlihat padanya. Allah akan mengampunkan baginya empat puluh kali. (Alhakim)
1.       Dengan batang pisang yang dibelah dua diletakan diatas tempat pemandian jenazah, diletakan pada posisi kepala, leher, bahu, pinggang, kaki.
2.       Dalam memandikan Mayit, posisi kaki menghadap kiblat dan diasuh dudukan lantas diusap perutnya secara perlahan seraya ditekan dengan tangan kirinya agar semua kotoran dalam perut keluar hingga kotoran terakhir mayit. Dalam hal ini dianjurkan menggunakan sarung tangan perawat dan dapat dibeli di apotik murah. Agar pemandian tak terganggu disarankan membakar dupa atau wangi-wangian yang dapat mengalahkan bau tak nyaman.
3.       Selanjutnya bersihkan mulut gusi dan gigi mayit dengan kapas. Bersihkan semua tubuh mayit dari Nazis yang melekat.
4.       Selanjutnya wudhukan mayit sebagaimana  melakukan wudhu hendak melaksanakan sembahyang. Dalam niatnya pun tergantung seseorang itu berkelakuan selama hidupnya.  Kalau guru meletakan niatnya wudhunya dengan “Ushali” kakhawashan Beliau kerap memandikan mayit.
Niat wudhu : sahjaku mewudhukan ini mayit karena Allah ta’ala.
Niat Mandi : Sahjaku memandikan ini mayit karena Allah ta’ala.
(red.perhatian huruf arab untuk mayit jenis perempuan dan laki-laki.)
Dalam niat wudhu mayit ini, niatnya hukumnya Fardhu namun setelah disiram ke anggota  tubuh mayit biasa berwudhu menjadi sunah. Niatnya Fardhu dan perbuatannya sunat. Demikian sebaliknya memandikan mayit, niatnya sunat mengerjakannya Fardhu.
 Niat memandikannya sunat, waktu menyiram anggota tubuh mayit dari kepala hingga telapak kaki hukumnya Fardhu.
Siapa yang berhak memandikan Jenazah dan syarat-syaratnya. Diantaranya,
Syarat wajib melaksanakan Fardhu Kifayah  memandikan mayit:  
1.       Mayit itu seorang muslim beragama Islam. Apapun aliran, mahzab, suku, dan profesinya. Selama dirinya beragama islam wajib muslim yang masih hidup melaksanakan fardhu kifayah untuknya.
2.       Didapati tubuhnya kendati hanya sedikit.
3.       Bukan mati syahid (Mati Berjuang dalam membela agama Islam).
Sementara yang berhak memandikan mayit menurut syariat agama Islam.
1.       Jika mayit laki-laki yang memandikan harus laki-laki pula. Perempuan tak boleh terkecuali istri dan   mahramnya.
2.       Sebaliknya jika mayit itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan. Laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
3.       Jika mayit itu adalah anak-anak, jika laki-laki kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu sebaliknya jika mayit itu perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls